Portal Kudus - Pertanyaan yang sering muncul terkait dengan Pantarlih adalah berapa gaji atau honor yang diterima? Apakah mendapatkan per bulan atau bagaimana?
Untuk bisa mendapatkan jawaban tersebut perlu mengacu pada aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 tahun 2022.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS akan memiliki satu orang Pantarlih.
Baca Juga: Pantarlih Pemilu 2024: Kenali Pengertian Tugas dan Kewajiban
Gaji Pantarlih 2024 ini diberikan sebanyak satu kali dalam masa kerja kurang dari dua bulan yaitu mulai awal Februari hingga pertengahan Maret 2023.
Berkaitan dengan informasi di atas, maka gaji Pantarlih hanya satu kali saja dalam masa kerja kurang dari satu bulan. Lalu berapa besaran gajinya?
Dilansir situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id, pada 25 Januari 2023 gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 adalah Rp Rp 1 juta. Jumlah gaji yang diterima pada pantarlih pemilu 2024 ini sama dengan 2020 lalu.
Sementara itu, pada Pemilu 2019, honor Pantarlih sebesar Rp 800 ribu. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang dikutip dari situs resmi kpu.go.id.