Portal Kudus - Pemilu 2024 akan menjadi euforia sekaligus tantangan bagi bangsa Indonesia.
Segala bentuk persiapan sudah dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP.
KPU sebagai lembaga penyelenggara berhak membentuk badan ad hoc demi kelancaran pemilu.
Badan Ad Hoc yang dibentuk oleh KPU merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tidak terkecuali adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang bisa disebut dengan Pantarlih. Lalu apa itu Pantarlih?
Pengertian Pantarlih
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Pada masa kerjanya yang akan berlangsung mulai Februari hingga Maret 2023, Pantarlih tentu mengemban tugas dan kewajiban demi kelancaran pemilu 2024.