Pantarlih Pemilu 2024: Kenali Pengertian Tugas dan Kewajiban

- 28 Januari 2023, 10:28 WIB
Pantarlih Pemilu 2024: Kenali Pengertian Tugas dan Kewajiban
Pantarlih Pemilu 2024: Kenali Pengertian Tugas dan Kewajiban /F. INTERNET/

Setelah perekrutan PPK yang ada di tingkat kecamatan, PPS di tingkat desa/kelurahan, KPU Kabupaten/Kota telah membuka rekrutmen Pantarlih.

Sekilas jadwal pendaftaran Pantarlih dimulai sejak tanggal 26 - 31 Januari 2023. Hal tersebut senada dengan postingan instagram @kpukudus yang dilansir oleh portal Kudus.

Tempat pendaftaran yang disediakan diserahkan kepada PPS setempat. Mengenai apa saja tugas dan kewajiban Pantarlih beginilah penjelasannya.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Simak Apa Saja

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Merujuk pada Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan ada lima tugas dan dua kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, meliputi:

Tugas Pantarlih:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x