Pantarlih Pemilu 2024: Kenali Pengertian Tugas dan Kewajiban

- 28 Januari 2023, 10:28 WIB
Pantarlih Pemilu 2024: Kenali Pengertian Tugas dan Kewajiban
Pantarlih Pemilu 2024: Kenali Pengertian Tugas dan Kewajiban /F. INTERNET/

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga: CONTOH Soal Tes Tulis PPS Pemilu 2024 PDF, Download Bocoran Soal CAT Tertulis Sesuai Kisi kisi Buat Latihan

Kewajiban Pantarlih:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Demikian informasi terkait dengan apa itu Pantarlih, tugas dan kewajiban selama pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x