PortalKudus -Simak SE Larangan Ngemis Online Dikeluarkan Menteri Risma Setelah Mandi Lumpur Viral
Untuk kamu yang ingin mengetahui tanggapan Kemensos tentang mandi lumpur viral, baca disini informasinya.
Fenomena menggunggah video di medsos, seperti mandi lumpur viral menuai banyak tanggapan berikut tanggapan Menteri Risma.
SE No. 2 tahun 2023 dikeluarkan Menteri Risma, setelah maraknya ngemis online di platform medsos TikTok.
SE tersebut ditujukan untuk para Gubernur dan Bupati/ Wali Kota agar mencegah berbagai kegiatan mengemis secara Online dan Offline, mengutip publish kemensos.go.id
Surat Edara ini tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. Disampaikan Menteri Risma di Jakarta Rabu 18 Januari 2023.
Diketahui bersama, heboh dimedsos TikTok tentang konten ngemis online yang dilakukan oleh ibu lansia mengguyur tubuhnya dengan air lumpur, untuk mendapatkan bayaran dari penonton.
Dalam pandangan Kemensos, hal ini sudah masuk dalam kategori eksploitasi, sama seperti mengemis dijalanan dan mebikin resah masyarakat.
Senada dengan Kemensos, berbagai tanggapan tentang unggahan konten TikTok tersebut, seperti diunggah oleh TikTok @undangundang19455 menyampaikan pesan “agar jangan pantang menyerah, sebeb masih diberi raga, diberi fisik untuk bekerja nyari duit yang bener, halal”.
Baca Juga: Lebih Baik Mana, Jabatan Kades 9 Tahun atau 6 Tahun?
Banyak hal baik yang dapat dilakukan dalam bermedsos, seperti hal baik yang patut menjadi contoh bagi penonton, seperti anak muda inspiratif @pandawaragroup yang melakukan kegiatan pembersihan saluran drainase, gorong-gorong dan sungai dari sampah.***