Portal Kudus - Puncaknya terjadi saat ribuan Kepala Desa melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI Jakarta pada Selasa, 17 Januari 2023.
Tuntutan yang mereka inginkan yakni perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 9 tahun yang sebelumnya 6 tahun. Hal ini tentunya mengundang argumen dari beberapa pejabat negara.
Beberapa pihak pejabat memberi dukungan pada jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun salah satunya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Menurutnya, usulan itu sudah disampaikan sejak Mei 2022 lalu di UGM melihat perlunya membangun hubungan antara warga desa selama Pilkades guna mengurangi situasi buruk akibat perbedaan pilihan.
Mengapa 9 Tahun?
Disisi lain, hal ini menjadi waktu yang panjang bagi Kepala Desa untuk melakukan program kerjanya.
Baca Juga: KUNCI JAWABAN Matematika Kelas 9 Halaman 254 Latihan 4.4 Soal Tentang Kesebangunan Dua Segitiga
Melihat pembangunan membutuhkan waktu yang lumayan, jabatan 9 tahun Kepala Desa dapat menjadi waktu yang sangat cukup apabila benar benar dimaksimalkan.