4. Parliementary threshold 4% untuk tingkat nasional, mengandung arti...
A. Peserta Pemilu yang perolehan suaranya di bawah 4% dari jumlah suara sah secara nasional akan kehilangan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
B. Peserta Pemilu yang perolehan suaranya di bawah 4% dari jumlah suara sah secara nasional akan kehilangan perolehan kursi anggota DPR saja, dan pasti tetap dapat kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
C. Peserta Pemilu yang perolehan suaranya di bawah 4% dari jumlah suara sah secara nasional akan kehilangan perolehan kursi anggota DPR dan anggota DPRD Provinsi, tapi masih akan dapat kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
D. Peserta Pemilu yang perolehan suaranya di bawah 4% dari jumlah suara sah secara nasional akan kehilangan perolehan kursi anggota DPR, tetapi masih mungkin dapat kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
E. Semua Jawaban Salah.
Jawaban D
5. Pada tanggal berapa jadwal pemungutan suara pemilihan umum yang sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022
A. 17 Februari 2024
B. 15 Februari 2024
C. 14 Februari 2024
D. 13 Februari 2024
E. 18 Februari 2024
Jawaban C