A. Kantor Kecamatan
B. Kantor Polsek Kecamatan
C. Pendopo Kecamatan
D. Ibukota Kecamatan
E. Ibu kota desa/kelurahan
Jawaban D
10. Dibawah ini pernyataan yang benar mengenai lama masa kerja PPK?
A. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara
B. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/kota paling lambat 8 bulan sebelum
penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara
C. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/kota paling lambat 10 bulan sebelum penyelenggaraan
pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara
D. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten kota paling lambat 1 tahun sebelum penyelenggaraan pemilu
dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara
E. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan
pemilu dan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara
Jawaban A
11. Perbuatan berikut merupakan tindak pidana pemilu, kecuali: