PPL BPS
Jadi, PPL BPS adalah singkatan dari Petugas Pendata Lapangan.
Tugas dari PPL adalah mendata profil, kondisi sosial ekonomi dan tingkat kesejahteraan.
Setiap PPL ini memiliki beban tugas mendata sekitar 250-300 Kepala Keluarga (KK) dan biasanya diutamakan dari daerah setempat.
PML BPS
Adapun PML BPS adalah singkatan dari Petugas Pengawas Pemeriksa Lapangan.
Tugas dari PML adalah mengawasi dan memeriksa hasil pendataan yang dikerjakan oleh 4 orang PPL.
PML ini biasanya diutamakan merupakan organik BPS atau mitra yang sudah berpengalaman dalam kegiatan sensus atau survei.
Demikian penjelasan tentang PPL BPS dan PML BPS, arti dan tugas masing-masing dalam pendataan awal Regisrasi Sosial Ekonomi 2022.***