INFO Struktur Organisasi Petugas Regsosek, Simak Tugas Petugas Regsosek dan Tujuan Registasi Sosial Ekonomi

- 20 September 2022, 12:08 WIB
Struktur Organisasi Petugas Regsosek BPS.
Struktur Organisasi Petugas Regsosek BPS. /pexels/anna shvet

Untuk memahami struktur organisasi petugas Regsosek, simak manajemen lapangan dan organisasi lapangan Regsosek di bawah ini.

Manajemen Lapangan Regsosek
 
Mengutip dari laman kapuaskab.bps.go.id, dalam pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek, BPS dibantu oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara.
 
Adapun sistem kerja dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:
 
- Bupati/Walikota mendapatkan instruksi untuk melaksanakan reformasi sistem registrasi sosial ekonomi, sehingga BPS kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek; dan
 
- Pada tingkat kecamatan, Koseka dapat berkoordinasi dengan Camat, PML dapat berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa, dan PPL dapat berkoordinasi dengan Ketua/Pengurus SLS dalam rangka pelaksanaan pendataan lapangan.

Organisasi Lapangan Regsosek

Petugas lapangan terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Petugas Pemeriksa Lapangan (PML), dan Petugas Pendataan Lapangan (PPL).

Koseka bertanggungjawab mengawasi seluruh tim pendataan awal Regsosek di wilayah tugasnya. 

Untuk memahami lebih lengkap tentang struktur organisasi petugas Regsosek, silakan simak di Buku Pedoman Pendataan Lapangan Regsosek yang dapat didownload di link berikut:

https://drive.google.com/file/d/1uStd5eu6lvjMlRQUhZ8zA-OnPVQRdEGL/view

Demikian informasi terkait struktur organisasi petugas Regsosek dan tugas serta tujuan registrasi sosial ekonomi.***

 

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah