9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangan dalam jangka waktu 5 tagyb
10. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih
12. Bersedia bekerja penuh waktu
13. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung dagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Harus dipahami, syarat pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tersebut di atas adalah yang disusun oleh Bawaslu Kota Semarang berdasarkan Pengumuman Nomor: 003/KP.01.00/K.JY-33/09/2022.
Bisa jadi, setiap Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki beberapa perbedaan terkait persyaratannya.