24 TUGAS dan Wewenang Panwascam dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Simak Selengkapnya

- 18 September 2022, 10:07 WIB
Tugas dan wewenang Panwascam dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tugas dan wewenang Panwascam dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. /Bawaslu/

Portal Kudus - Informasi tugas dan wewenang Panwascam dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Simak apa saja tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Menjadi hal yang penting bagi anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwascam untuk memahami tugas dan wewenangnya.

Baca Juga: KISI-KISI & Contoh Soal Tes Tertulis Panwascam PDF 2022, Cermati Ruang Lingkup Soal Tes Panwaslu Kecamatan

Adapun daftar tugas dan wewenang Bawaslu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Langsung saja berikut ini adalah tugas dan wewenang Panwascam dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Bawaslu bertugas:

Baca Juga: JADWAL Masa Kerja Panwascam Pemilu 2024, Mulai Kapan Masa Tugas Panwaslu Kecamatan 2022, Pahami Pedomannya

a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x