PAHAMI! Apa Itu TPG Guru PNS dan Non PNS, Besaran dan Syaratnya Menurut PP Nomor 41 Tahun 2009

- 28 Agustus 2022, 18:12 WIB
Apa itu TPG guru PNS dan TPG guru non PNS.
Apa itu TPG guru PNS dan TPG guru non PNS. /peraturan.bpk.go.id/

- Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.

- Berusia paling tinggi 60 tahun.

- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Demikian penjelasan apa itu TPG guru PNS dan TPG guru non PNS, berapa besaran dan syaratnya.*** 

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah