PAHAMI! Apa Itu TPG Guru PNS dan Non PNS, Besaran dan Syaratnya Menurut PP Nomor 41 Tahun 2009

- 28 Agustus 2022, 18:12 WIB
Apa itu TPG guru PNS dan TPG guru non PNS.
Apa itu TPG guru PNS dan TPG guru non PNS. /peraturan.bpk.go.id/

Portal Kudus - Simak penjelasan apa itu TPG guru PNS dan TPG guru non PNS, berapa besaran dan syaratnya. 

Bagi Anda yang belum memahami apa itu TPG, pahami penjelasan selengkapnya berikut ini.

Tersedia penjelasan berikut ini tentang apa itu TPG guru PNS dan TPG guru non PNS, syaratnya, dan berapa besarannya. 

Baca Juga: BARU! Kumpulan Contoh Soal Pretest Guru Penggerak dan Jawaban 2022, Pelajari Soal dan Pembahasan Berikut

Profesi guru adalah salah satu profesi mulia yang berperan penting terhadap kemajuan bangsa dan negara. 

Sebab, kita tahu guru mendidik generasi muda agar bisa tumbuh menjadi generasi berkualitas yang kelak diharapkan bisa membawa bangsa ini menuju kemajuan. 

Terkait dengan profesi guru ini, ada berbagai istilah yang berkaitan dengan penghasilan atau gaji.

Baca Juga: 10 CONTOH Kesepakatan Kelas, Penting Ditetapkan Bersama Antara Guru dan Murid di Awal Proses Belajar Mengajar

Salah satunya adalah TPG. Apa itu TPG guru? Apa itu TPG guru PNS dan TPG guru non PNS?

TPG adalah Tunjangan Profesi Guru. Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009, dijelaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

TPG diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun non PNS. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan.

Berapa besaran TPG guru PNS dan TPG guru non PNS?

TPG guru yang berstatus PNS besaran tunjangannya ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.

Kemudian bagi guru atau dosen non PNS, besaran TPG adalah sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.

Apa syarat guru bisa mendapatkan TPG?

Menurut PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan Profesi Guru harus memenuhi syarat berikut:

- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.

- Memenuhi beban kerja sebagai guru.

- Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

- Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.

- Berusia paling tinggi 60 tahun.

- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Demikian penjelasan apa itu TPG guru PNS dan TPG guru non PNS, berapa besaran dan syaratnya.*** 

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah