22 Pangkat Polisi dan Besar Gaji yang Didapatkan, Ini Dia Rinciannya

- 27 Agustus 2022, 21:47 WIB
Ilustrasi polisi di Hari Bhayangkara 1 Juli 2022, simak sejarah di baliknya.
Ilustrasi polisi di Hari Bhayangkara 1 Juli 2022, simak sejarah di baliknya. /Dok PR

- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.290.500-Rp5.407.400 

- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400-Rp5.576.500

- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300-Rp5.750.900

- Jenderal Polisi: Rp5.238.200-Rp5.930.800

Baca Juga: SOAL dan Jawaban Tes Wawancara OSIS SMA, Contoh Pertanyaan Wawancara Seleksi OSIS yang Sering Muncul

Selain gaji pokok yang telah disebutkan diatas, seorang anggota polisi juga akan mendapat tunjangan, adapaun tunjangan yang akan didapat seorang anggota POLRI  antara lain,

  • Tunjangan Istri/Suami
  • Tunjangan Anak
  • Tunjangan Pangan/Beras
  • Tunjangan Lauk Pauk
  • Tunjangan Umum
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil
  • Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan)
  • Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
  • Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pembulatan
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Itudia rincian dari besaran gaji yang akan diterima seorang anggota polisi sesuai dengan tingkatan golongannya.***

Halaman:

Editor: Kartika Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah