Portal Kudus – Polisi selelu menjadi profesi yang dipilih oleh Sebagian anak-anak Ketika ditanya tentang cita-cita mereka.
Selain terlihat keren dan juga gagah, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh seorang anggota polisi?
Besaran gaji untuk seorang anggota polisi sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rincian untuk besar gaji yang didapat seorang anggota polisi sesuai dengan jabatannya, yaitu sebagai berikut,
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
- Bhayangkara Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
- Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100-Rp2.960.700
Baca Juga: Sejak Kapan Virus HIV AIDS Ditemukan? Berikut Adalah Sejarah singkat Penemuan HIV AIDS
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
- Brigadir Polisi Satu:Rp 2.169.500-Rp3.565.200
- Brigadir Polisi: Rp2.237.400-Rp3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.307.400-Rp3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
- Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100-Rp4.780.600
Golongan IV Perwira Menengah
- Komisaris Polisi Rp3.000.100-Rp4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.900-Rp5.084.300
- Komisaris Besar Polisi: Rp3.190.700-Rp5.243400
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.290.500-Rp5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400-Rp5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300-Rp5.750.900
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200-Rp5.930.800
Baca Juga: SOAL dan Jawaban Tes Wawancara OSIS SMA, Contoh Pertanyaan Wawancara Seleksi OSIS yang Sering Muncul
Selain gaji pokok yang telah disebutkan diatas, seorang anggota polisi juga akan mendapat tunjangan, adapaun tunjangan yang akan didapat seorang anggota POLRI antara lain,
- Tunjangan Istri/Suami
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Pangan/Beras
- Tunjangan Lauk Pauk
- Tunjangan Umum
- Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional
- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
- Tunjangan Khusus Provinsi Papua
- Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil
- Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan)
- Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas
- Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
- Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pembulatan
- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Itudia rincian dari besaran gaji yang akan diterima seorang anggota polisi sesuai dengan tingkatan golongannya.***