22 Pangkat Polisi dan Besar Gaji yang Didapatkan, Ini Dia Rinciannya

- 27 Agustus 2022, 21:47 WIB
Ilustrasi polisi di Hari Bhayangkara 1 Juli 2022, simak sejarah di baliknya.
Ilustrasi polisi di Hari Bhayangkara 1 Juli 2022, simak sejarah di baliknya. /Dok PR

Portal Kudus – Polisi selelu menjadi profesi yang dipilih oleh Sebagian anak-anak Ketika ditanya tentang cita-cita mereka.

Selain terlihat keren dan juga gagah, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh seorang anggota polisi?

Besaran gaji untuk seorang anggota polisi sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 Baca Juga: 50 CONTOH Makna Kias dan Penggunaannya dalam Kalimat Sempurna, Materi Bahasa Indonesia tentang Makna Konotatif

Rincian untuk besar gaji yang didapat seorang anggota polisi sesuai dengan jabatannya, yaitu sebagai berikut,

Golongan I (Tamtama)

- Bhayangkara Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100

- Bhayangkara Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500

- Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400

- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900

- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900

- Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100-Rp2.960.700

 Baca Juga: Sejak Kapan Virus HIV AIDS Ditemukan? Berikut Adalah Sejarah singkat Penemuan HIV AIDS

Golongan II (Bintara)

- Brigadir Polisi Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100

- Brigadir Polisi Satu:Rp 2.169.500-Rp3.565.200

- Brigadir Polisi: Rp2.237.400-Rp3.676.700 

- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.307.400-Rp3.791.700

- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300

- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600

 Baca Juga: TERJAWAB! Begini Arti Kata Panembahan Nama Cucu Presiden Jokowi yang Kelima, Arti Nama Anak Kahiyang Ayu-Bobby

Golongan III (Perwira Pertama)

- Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200

- Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600

- Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100-Rp4.780.600

Golongan IV Perwira Menengah

- Komisaris Polisi Rp3.000.100-Rp4.930.100

- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.900-Rp5.084.300

- Komisaris Besar Polisi: Rp3.190.700-Rp5.243400

Perwira Tinggi

- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.290.500-Rp5.407.400 

- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400-Rp5.576.500

- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300-Rp5.750.900

- Jenderal Polisi: Rp5.238.200-Rp5.930.800

Baca Juga: SOAL dan Jawaban Tes Wawancara OSIS SMA, Contoh Pertanyaan Wawancara Seleksi OSIS yang Sering Muncul

Selain gaji pokok yang telah disebutkan diatas, seorang anggota polisi juga akan mendapat tunjangan, adapaun tunjangan yang akan didapat seorang anggota POLRI  antara lain,

  • Tunjangan Istri/Suami
  • Tunjangan Anak
  • Tunjangan Pangan/Beras
  • Tunjangan Lauk Pauk
  • Tunjangan Umum
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil
  • Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan)
  • Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
  • Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pembulatan
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Itudia rincian dari besaran gaji yang akan diterima seorang anggota polisi sesuai dengan tingkatan golongannya.***

Editor: Kartika Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah