22 Pangkat Polisi dan Besar Gaji yang Didapatkan, Ini Dia Rinciannya

- 27 Agustus 2022, 21:47 WIB
Ilustrasi polisi di Hari Bhayangkara 1 Juli 2022, simak sejarah di baliknya.
Ilustrasi polisi di Hari Bhayangkara 1 Juli 2022, simak sejarah di baliknya. /Dok PR

Portal Kudus – Polisi selelu menjadi profesi yang dipilih oleh Sebagian anak-anak Ketika ditanya tentang cita-cita mereka.

Selain terlihat keren dan juga gagah, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh seorang anggota polisi?

Besaran gaji untuk seorang anggota polisi sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 Baca Juga: 50 CONTOH Makna Kias dan Penggunaannya dalam Kalimat Sempurna, Materi Bahasa Indonesia tentang Makna Konotatif

Rincian untuk besar gaji yang didapat seorang anggota polisi sesuai dengan jabatannya, yaitu sebagai berikut,

Golongan I (Tamtama)

- Bhayangkara Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100

- Bhayangkara Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500

- Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400

- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900

Halaman:

Editor: Kartika Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x