Strategi 4 Tahap Pemkot Bandung Biar PKL Tertata dan Naik Kelas

- 25 Agustus 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi pedagang kaki lima
Ilustrasi pedagang kaki lima /Kabar-priangan.com/Asep MS/

Tahap keempat

Tahap terakhir adalah pengawasan, pengendalian, dan penindakan. Jika semua tahapan awal telah dilaksanakan maka pemkot selanjutnya hanya akan bertindak sebagai pengawas.

Kewenangan hukum dan juga perumusan aspek hukum selanjutnya adah tugas darupada Satpol PP. Satpol PP juga berhak memberikan advokasi dan pendampingan hukum, pelaksanaan dan pengadilan, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.***

Halaman:

Editor: Kartika Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x