Tahap keempat
Tahap terakhir adalah pengawasan, pengendalian, dan penindakan. Jika semua tahapan awal telah dilaksanakan maka pemkot selanjutnya hanya akan bertindak sebagai pengawas.
Kewenangan hukum dan juga perumusan aspek hukum selanjutnya adah tugas darupada Satpol PP. Satpol PP juga berhak memberikan advokasi dan pendampingan hukum, pelaksanaan dan pengadilan, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.***