Tahap kedua
Tahap kedua ini merupakan tahap penataan yang dilakukan guna mengatur regulasi berdasarkan zonasi, yaitu zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Yang mana pengaturan tersebut juga telah tercantum pada Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan PKL.
Pengaturan zona tersebut merupakan pengaturan untuk wilayah yang boleh dan tidak boleh dipakai sebagai lahan untuk berjualan.
Zona merah, merupakan zona yang dilarang untuk kegitan berdagang. Yang termasuk kedalam zona merah antara lain, sekitaran jalan provinsi, jalan nasional, rumah ibadah, rumah sakit, dan kompleks militer.
Zona kuning, adalah daerah yang bisa digunakan untuk berjualan namun sifatnya sementara dan hanya bisa digunakan pada momen tertentu. Dan zona hijau adalah daerah yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai lahan berjualan.
Tahap ketiga
Pada tahap ini PKL akan mulai masuk pada tahap pembinaan. Pembinaan disini bertujuan untuk meningkatkan taraf PKL menjadi usaha mikro atau usaha kecil.
Dengan pembinaan ini, diharapkan para PKL yang telah selesai dibina bisa membuka usaha serta lapangan kerja baru yang lebih layak.
Baca Juga: Polri Rilis 24 Nama Anggota Kepolisian yang Akan Dimutasi Terkait Kasus Kematian Brigadir J