Strategi 4 Tahap Pemkot Bandung Biar PKL Tertata dan Naik Kelas

- 25 Agustus 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi pedagang kaki lima
Ilustrasi pedagang kaki lima /Kabar-priangan.com/Asep MS/

Portal Kudus – Pedagang kaki lima atau PKL kerap kali menjadi pekerjaan rumah tersendiri di setiap daerah karena kehadirannya yang kurang tertib dan sering kali mengganggu kebersihan sekitar.

Hal tersebut juga tampaknya menjadi PR tersendiri untuk pemkot kota Bandung tentang bagaimana menata serta membina para pelaku PKL agar lebih tertib.

Dalam upaya penertiban tersebut, pemkot kota Bandung telah menyiapkan strategi khusus untuk menata serta membina para pedagang kaki lima di kota Bandung.

 Baca Juga: 15 Fitur Terbaru Whatsapp yang Akan Hadir di 2022: Beberapa Ada yang Telah Bisa Digunakan

Upaya penataan dan pembinaan tersebut dilakukan Pemkot kota Bandung dengan bantuan dari Satuan Tugas Khusus Penataan dan Pembinaan PKL (Satgassus PKL).

Penataan serta pembinaan pada para PKL ini merupakan penerapan dari regulasi Pemda Nomor 4 Tahun 2021 yang mencakup kedalam empat tahapan, yaitu

Tahap pertama

Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) beserta para Camat dan Lurah harus mendata PKL, menyusun skala prioritas, validasi data, updating data dan menyusun rekomendasi sementara.

 Baca Juga: Jelaskan Makna dari Negara Merdeka Menurut Pandangan Kalian Sendiri, Begini Pembahasannya

Pada 2015 sendiri setidaknya ada sekitar 22.359 PKL yang terdata oleh Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang). Dan data tersebut akan diperbaharui pada tahun ini.

Tahap kedua

Tahap kedua ini merupakan tahap penataan yang dilakukan guna mengatur regulasi berdasarkan zonasi, yaitu zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Yang mana pengaturan tersebut juga telah tercantum pada Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan PKL.

Pengaturan zona tersebut merupakan pengaturan untuk wilayah yang boleh dan tidak boleh dipakai sebagai lahan untuk berjualan.

 Baca Juga: KUNCI Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 64 Aktivitas Kelompok 7, Cara Mencegah Kerusakan Sumber Daya Hutan dan Laut

Zona merah, merupakan zona yang dilarang untuk kegitan berdagang. Yang termasuk kedalam zona merah antara lain, sekitaran jalan provinsi, jalan nasional, rumah ibadah, rumah sakit, dan kompleks militer.

Zona kuning, adalah daerah yang bisa digunakan untuk berjualan namun sifatnya sementara dan hanya bisa digunakan pada momen tertentu. Dan zona hijau adalah daerah yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai lahan berjualan.

Tahap ketiga

Pada tahap ini PKL akan mulai masuk pada tahap pembinaan. Pembinaan disini bertujuan untuk meningkatkan taraf PKL  menjadi usaha mikro atau usaha kecil.

Dengan pembinaan ini, diharapkan para PKL yang telah selesai dibina bisa membuka usaha serta lapangan kerja baru yang lebih layak.

 Baca Juga: Polri Rilis 24 Nama Anggota Kepolisian yang Akan Dimutasi Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Tahap keempat

Tahap terakhir adalah pengawasan, pengendalian, dan penindakan. Jika semua tahapan awal telah dilaksanakan maka pemkot selanjutnya hanya akan bertindak sebagai pengawas.

Kewenangan hukum dan juga perumusan aspek hukum selanjutnya adah tugas darupada Satpol PP. Satpol PP juga berhak memberikan advokasi dan pendampingan hukum, pelaksanaan dan pengadilan, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.***

Editor: Kartika Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x