Istilah warakawuri dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1968.
Adapun PP Tersebut adalah tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Militer Sukarela.
Di peraturan tersebut terdapat penjelasan tentang definisi atau arti dari warakawuri.
Penjelasan tersebut terdapat dalam Bab 1 Pasal 1 huruf c tentang warakawuri.
Dijelaskan di sana bahwa warakawuri adalah isteri seorang Militer/Purnawirawan yang sampai saat suaminya gugur/ tewas/meninggal dunia masih menjadi Isteri yang sah menurut peraturan yang berlaku.
Demikian penjelasan apa itu warakawuri menurut Peraturan Pemerintah.***