Portal Kudus - Memahami istilah warakawuri adalah apa, inilah penjelasan arti warakawuri aktif menurut Peraturan Pemerintah.
Belakangan ini banyak yang penasaran dengan apa itu warakawuri. Tak sedikit netizen bertanya apa itu warakawuri?
Untuk memberikan informasi terkait hal tersebut, artikel ini akan memberi penjelasan apa arti warakawuri menurut PP Nomor 36 tahun 1968.
Baca Juga: Mahfud MD: Apresiasi Kepada Publik Terkait Pengusutan Kasus Brigadir J
Di era medsos, istilah-istilah dari berbagai aspek dan bidang mudah menyebar dan dikenal publik.
Masyarakat umum yang sebagian masih awam sering menjadi bertanya-tanya ketika belum memahami maksudnya.
Seperti saat ini, ada banyak pertanyaan yang muncul terkait istilah warakawuri. Apa artinya warakawuri?
Istilah warakawuri dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1968.
Adapun PP Tersebut adalah tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Militer Sukarela.
Di peraturan tersebut terdapat penjelasan tentang definisi atau arti dari warakawuri.
Penjelasan tersebut terdapat dalam Bab 1 Pasal 1 huruf c tentang warakawuri.
Dijelaskan di sana bahwa warakawuri adalah isteri seorang Militer/Purnawirawan yang sampai saat suaminya gugur/ tewas/meninggal dunia masih menjadi Isteri yang sah menurut peraturan yang berlaku.
Demikian penjelasan apa itu warakawuri menurut Peraturan Pemerintah.***