Pemenuhan Hak Anak, melalui Inisiasi Menkes: Transformasi Layanan Primer

- 23 Juli 2022, 18:08 WIB
Pemenuhan Hak Anak, melalui Inisiasi Menkes: Transformasi Layanan Primer
Pemenuhan Hak Anak, melalui Inisiasi Menkes: Transformasi Layanan Primer /kemkes.go.id/

Portal Kudus - Anak merupakan seseorang yang masih di dalam kandungan hingga terhitung usia 18 tahun.

Tumbuh dan berkembangnya anak tak jauh dari peran orang tuanya. Namun, ada sebagian anak yang tak merasakan hal itu.

Ada yang orang tuanya telah tiada, salah satu atau bahkan keduanya, atau anak tersebut mengalami keadaan yakni broken home.

Banyak anak yang kurang dekapan kasih sayang orang tua sehingga anak tersebut terlantar atau bahkan tinggal di jalanan.

Baca Juga: Jamaah Haji yang Sakit Tidak Bisa Berangkat bersama Kloter

Jika hal ini yang terjadi, maka perlu peran dari pemerintah setempat agar memberikan tempat yang layak bagi mereka untuk bernaung.

Dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022 ini Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menginisiasi transformasi layanan primer untuk menjamin pemenuhan hak anak.

Transformasi layanan primer merupakan upaya preventif dalam memastikan anak tetap sehat dan terhindar dari pandemi selanjutnya atau dari penyakit yang terjadi di masyarakat.

Pada peringatan HAN tahun 2022 ini Kementerian RI mengangkat tema ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah