Portal Kudus - Guru ngaji yang melakukan pencabulan di salah satu TPQ di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus telah dijatuhi hukuman.
Tersangka berinisial AL telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Sidang itu digelar secara daring di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kudus pada 20 Juli 2022.
Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Tok, Pelaku Pencabulan Guru TPQ Divonis 18 Tahun Penjara
Ziyad menjadi ketua majelis hakim dan dengan hakim anggota Rudi Hartoyo serta Dewantoro.
Baca Juga: Jelang Piala Soeratin Jateng 2022, Tim Persiku Kudus Junior dipersiapkan
Vonis 18 tahun penjara itu sendiri disebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Memang sudah beberapa kali persidangan hingga sekarang pembacaan putusan yang dibacakan ketua majelis Ziyad. Sesuai rapat musyawarah majelis hakim diputuskan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yakni 18 tahun penjara serta denda subside enam bulan,” terang Rudi Hartoyo, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kudus Rudi Hartoyo yang juga hakim dalam sidang tersebut.
Dia mengatakan ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan dalam vonis tersebut.
Baca Juga: Inovasi Pelayanan Publik Tak Melulu dengan Aplikasi, Berikut Penjelasan Kabid Litbang Bappeda Kudus