Portal Kudus - KH, seorang guru ngaji yang merupakan warga Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
KH adalah seorang tunanetra, dan ditangkap di rumahya oleh polisi pada Sabtu, 16 Juli 2022.
Korban diduga merupakan murid KH yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Guru Ngaji Tunanetra di Sale Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Ia selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Rembang untuk menjalani proses penyelidikan.
Baca Juga: Ruang Kelas Ambrol, Siswa Sekolah Dasar di Rembang Terancam Keselamatannya
Setelah beberapa hari menjalani proses penyelidikan di Unit IV Satreskrim Porles Rembang, KH akhirnya ditetapkan tersangka.
Kabar penetapan tersangka atas KH disampaikan langsung untuk Kanit IV PPA Satreskim Polres Rembang Aiptu Sudiro pada Senin 18 Juli 2022 malam.
“Kemarin statusnya masih saksi, tadi (kemarin) sudah ditingkatkan penyidikan penetapan tersangka. Mulai Senin malam,” kata Sudiro kepada suaramerdeka-muria.com.
Baca Juga: Memperjuangkan Hak Tanah, Warga Desa Blimbing Kidul Kudus Digugat Rp1Miliar