Portal Kudus – Informasi seputar syarat mudik lebaran 2022 terbaru wajib PCR atau tidak serta syarat mudik menurut Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.
Simak syarat mudik lebaran 2022 terbaru wajib PCR atau tidak serta syarat mudik Idul Fitri menurut Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.
Berikut informasi syarat mudik lebaran 2022 terbaru wajib PCR atau tidak serta syarat mudik menurut Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, yang perlu diketahui masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik tahun ini.
Di Inonesia, mudik merupakan salah satu tradisi rutin yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri setiap tahun.
Perjalanan mudik umumnya dilakukan oleh para perantau atau orang-orang yang bekerja atau berdomisili jauh dari kampung halaman.
Diketahui, pada Hari Raya Idul Fitri 2022 1443 H kali ini pemerintah telah membolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran.
Meski demikian, karena pandemi Covid-19 masih belum benar-benar berakhir, untuk masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran 2022 harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.
Berikut syarat mudik lebaran 2022 tersebut berdasarkan pada Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease Tahun 2019: