Portal Kudus – Informasi seputar syarat mudik lebaran 2022 terbaru wajib PCR atau tidak menurut Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease Tahun 2019.
Syarat mudik lebaran 2022 terbaru wajib PCR atau tidak perlu diketahui dan dipersiapkan oleh masyarakat sebelum melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Berikut informasi syarat mudik lebaran 2022 terbaru wajib PCR atau tidak yang sedang banyak dicari jawabannya oleh masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik tahun ini.
Di Inonesia, mudik memang menjadi salah satu tradisi rutin yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Perjalanan mudik umumnya dilakukan oleh para perantau atau orang-orang yang bekerja atau berdomisili jauh dari kampung halaman.
Diketahui, pada Hari Raya Idul Fitri 2022 1443 H kali ini pemerintah telah membolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran.
Meski demikian, karena pandemi Covid-19 masih belum benar-benar berakhir, untuk masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran 2022 harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.
Berikut ini syarat mudik lebaran 2022 terbaru berdasarkan pada Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease Tahun 2019: