Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Ini Syarat Mudik Lebaran Menurut Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022

- 22 April 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Ini Syarat Mudik Lebaran Menurut Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022
Ilustrasi Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Ini Syarat Mudik Lebaran Menurut Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 /Unsplash/Fachry Hadid

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Arab untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak Lengkap dengan Terjemahnya

1. Apabila sudah vaksin dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan.

2. Apabila baru vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Adapun untuk pelaku perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit komobrid yang tidak bisa divaksinasi, wajib menunjukkan haisl negatif PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum berangkat.

4. Untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi.

Baca Juga: Kapan Doa Malam Lailatul Qadar Dibaca? Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar Teks Arab, Latin, dan Artinya

5. Bagi anak berusia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

Dengan demikian, tes PCR sebagai syarat mudik lebaran 2022 hanya diwajibkan kepada orang yang tidak bisa divaksinasi.***

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah