Tips Pembuatan Foto Paspor yang Benar Sesuai Syarat Ditjen Imigrasi, Agar Permohonan Paspor Diterima

- 16 Maret 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi Paspor
Ilustrasi Paspor /Pixabay

Portal Kudus - Simak artikel tips pembuatan foto paspor yang benar sesuai syarat Ditjen Imigrasi, agar permohonan paspor diterima.

Jika anda sedang merencanakan untuk berlibur keluar negeri, pastikan bahwa anda telah memiliki paspor. Paspor merupakan identitas kita saat berada di luar negeri.

Semua informasi tentang diri kita ada di dalam paspor, oleh karena itu kita harus berhati-hati dalam menyimpan paspor saat berada diluar negeri.

Di Indonesia terdapat tiga jenis yaitu paspor biasa yang sering digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor dinas dan paspor diplomatik digunakan hanya untuk keperluan khusus.

Baca Juga: Salah Satu Syarat Pembuatan Paspor Menyertakan Foto, Ini Tips Foto Paspor Bagi yang Menggunakan Hijab

Pembuatan paspor resmi di Indonesia diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi. Pembuatan paspor dapat secara offline atau online.

Dalam pembuatan paspor ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon paspor, teruma untuk pemohon pembuatan baru.

Syarat yang dibutuhkan adalah KTP, KK, akta kelahiran/ijasah sekolah/buku nikah. Setelah itu lakukan pembayaran pembuatan paspor.

Selanjutnya anda akan mendapatkan jadwal wawancara dan foto, yang dilakukan secara langsung di kantor Ditjen Imigrasi.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Instagram @ditjen_imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x