Untuk menjadi Calon Guru Penggerak dan Calon Guru Penggerak harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, oleh Kemendikbudristek selaku pelaksana Program Pendidikan Guru Penggerak angkatan 7 tahun 2022.
Kriteria umum untuk mengikuti seleksi Guru Penggerak adalah sebagai berikut:
1. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
4. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun.
5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
6. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak.
7. Program guru penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.