8. Tidak sedang mengikuti kegiata diklat CPNS, PPG, ata kegiatan lain ang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
Kriteria umum bagi Calon Pengajar Praktik adalah sebagi berikut:
1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
2. Guru, kepala sekolah, atau pegiat pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership).
3. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu (tidak perlu surat izin).
4. Bersedia mendampingi peserta selama proses pelatihan dan Pendampingan selama 6 bulan.
Daftarkan diri anda sekarang pada seleksi program Pendidikan Guru Penggerak angkatan 7 tahun 2022.***