Portal Kudus – Besaran Gaji PNS Tamatan SMA/SMK Masa Kerja 0 Tahun, diperebutkan dan diidamkan banyak orang.
Penerimaan formasi CPNS melalui web resmi sscasn.bkn.go.id, membuat antusias pencari kerja untuk berkompetisi agar dapat diterima menjadi PNS.
Dari berbagai lulusan seperti SMA. SMK, Sarjana S1 dan Sarjana S2 dibutuhkan dalam formasi CPNS tersebut.
Baca Juga: LOLOS CPNS! Segini Tunjangan dan Gaji PNS Tamatan S1 Masa Kerja 0 Tahun Simak Tabel Gaji Berikut
Apa yang membuat masyarakat antusias dengan PNS? Ternyata adalah Gaji dan berbagai tunjangan diterimakan untuk para PNS.
Dalam sistem penggajian telah ditentukan melalui Peraturan Pemerintah atau PP nomor 15 tahun 2019. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dikutip dari peraturan.bpk.go.id
Komponen Gaji PNS yaitu :
- Gaji pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Fungsional Tertentu atau Tunjangan Fungsional Umum
- Tunjangan Beras dan Tunjangan PPh Pasal 21.
Gaji Pokok besarnya sudah ditentukan dalam tabel gaji dan telah disesuaikan dengan masa kerja dan golongan ruang.