Untuk menjadi Pekerja Kontrak atau PKWT tidak harus melalui masa percobaan, demikian bunyi pasal 58 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003.
Dalam pasal 59 ayat 4 yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Total waktu kerja yang diperbolehkan adalah tiga tahun. Jika melebihi, maka karyawan tersebut akan berubah status menjadi karyawan tetap.
PKWT yang masa kerjanya lebih dari 3 tahun berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), bisa juga disebut sebagai Pekerja Tetap.
Untuk PKWTT ini diperbolehkan melalui masa percobaan paling lama 3 bulan. Lebih dari 3 bulan harus diangkat sebagai karyawan atau pekerja tetap.
Dari bunyi beberapa pasal dari UU. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapatlah disimpulkan :
- Ada 2 pihak dalam perjanjian tersebut, yaitu Pihak Perusahaan dan Pekerja Kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
- Lamanya masa kontrak kerja paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang satu kali maksimal selama 1 tahun.
- Apabila lebih dari 3 tahun dan masih dipekerjakan, maka statusnya berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau sebagai karyawan/pegawai tetap.
Outsourcing
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh