Dalam pasal 1 poin 2 disebutkan, bahwa ASN itu meliputi 2 (dua) elemen, yaitu :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK bukanlah PNS, tetapi ia adalah ASN. Bahkan menurut pasal 99 UU.No.5 Tahun 2014 seorang pegawai berstatus PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Dari bunyi pasal tersebut dapat disimpulkan :
- Ada 2 pihak dalam perjanjian kerja tersebut, yaitu Pemerintah dan PPPK (yang telah memenuhi persyaratan)
- Jenis pekerjaannya adalah melaksanakan tugas Pemerintahan (sesuai perjanjian yang telah ditentukan)
- Pekerjaannya berbatas waktu alias untuk jangka waktu tertentu (sesuai isi perjanjian kerja).
- PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Pekerja Kontrak
Payung hukum dari pekerja kontrak adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Dalam undang-undang tersebut,Pekerja kontrak disebut juga dengan istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan pihak perusahaan.