PPPK, Pekerja Kontrak, dan Outsourcing Apa Bedanya? Begini Penjelasannya

- 22 Desember 2021, 05:43 WIB
Formasi CPNS Kota Surabaya 2021 PDF, link download Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2021
Formasi CPNS Kota Surabaya 2021 PDF, link download Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2021 /bkd.surabaya.go.id/

Dalam pasal 1 poin 2 disebutkan, bahwa ASN itu meliputi 2 (dua) elemen, yaitu :

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK)

PPPK bukanlah PNS, tetapi ia adalah ASN. Bahkan menurut pasal 99 UU.No.5 Tahun 2014 seorang pegawai berstatus PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Dari bunyi pasal tersebut dapat disimpulkan :

-       Ada 2 pihak dalam perjanjian kerja tersebut, yaitu Pemerintah dan PPPK (yang telah memenuhi persyaratan)

-       Jenis pekerjaannya adalah melaksanakan tugas Pemerintahan (sesuai perjanjian yang telah ditentukan)

-       Pekerjaannya berbatas waktu alias untuk jangka waktu tertentu (sesuai isi perjanjian kerja).

-       PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Pekerja Kontrak

Payung hukum dari pekerja kontrak adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Dalam undang-undang tersebut,Pekerja kontrak disebut juga dengan istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan pihak perusahaan.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x