PPPK, Pekerja Kontrak, dan Outsourcing Apa Bedanya? Begini Penjelasannya

- 22 Desember 2021, 05:43 WIB
Formasi CPNS Kota Surabaya 2021 PDF, link download Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2021
Formasi CPNS Kota Surabaya 2021 PDF, link download Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2021 /bkd.surabaya.go.id/

Kegiatan jasa penunjang tenaga kerja outsourcing sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 hanya meliputi lima bentuk pekerjaan yaitu:

  1. usaha pelayanan kebersihan (cleaning service)
  2. usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh (catering)
  3. usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan)
  4. usaha jasa penunjang di pertambangan atau perminyakan
  5. usaha penyedia angkutan bagi pekerja/buruh

Outsourcing merupakan sistem di mana pihak perusahaan penyedia tenaga kerja (pemborong atau agen) menerima sebagian pekerjaan dari pihak perusahaan pemberi kerja melalui sebuah perjanjian outsourcing.

Dalam perjanjian pekerjaan outsourcing, hubungan kerja antara pihak penyedia jasa kerja dengan pekerja dapat berbentuk PKWT ataupun PKWTT.

Dari bebarapa pengertian di atas, dapat disimpulkan, bahwa :

-       Dalam outsourcing ada 3 pihak dalam perjanjian kerja tersebut, yaitu :

  1. Pihak perusahaan pemakai jasa outsourcing
  2. Pihak Penyedia (pemborong) jasa outsourcing
  3. Pihak Pekerja outsourcing

-       Hubungan kerja pekerja outsourcing adalah dengan pihak penyedia jasa (pemborong), bisa dalam bentuk PKWT atau PKWTT.

-       Hubungan kerja Pemakai jasa outsourcing adalah dengan penyedia jasa, jadi apabila ia tidak puas dengan kinerja pekerja outsourcing bisa mengusulkan kepada pihak penyedia jasa untuk mengganti pekerja yang bersangkutan.

-       Jenis-jenis pekerjaan dalam outsourcing adalah terbatas, sesuai dengan  pasal 17 ayat (3) Permenaker Nomor 19 Tahun 2012

-       Waktu bekerjanya tidak pasti tergantung dengan perusahaan yang membutuhkan jasanya bisa selama tiga bulan, enam bulan, dan satu tahun.

Itulah pengertian PPPK, Pekerja Kontrak, dan Outsourcing. Dari pengertian dan penjelasannya, dapatlah diketahui ketiganya jelaslah berbeda, baik dari segi perjanjian kerjanya, bidang pekerjaannya, maupun waktu/lama bekerjanya.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x