Adapun jumlah tambahan nilai yang diberikan adalah 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
B. Janis afirmasi "Usia"
Tambahan nilai atau afirmasi ini berlaku untuk peserta di atas 35 tahun dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir (berdasarkan data Dapodik).
Adapun jumlah afirmasi atau tambahan nilai yang diberikan adalah 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
Baca Juga: Simak Arti P1 P2 P3 dalam PPPK Guru, Penjelasan Makna atau Maksudnya dalam P3K Tahap 2 Tahun 2021
C. Jenis afirmasi "Disabilitas"
-Kriteria guru yang bisa melamar akan disiapkan oleh Kemdikbud.
-Verifikasi akan dilakukan oleh Kemendikbud dengan metode verifikasi video.
Adapun jumlah afirmasi atau tambahan nilai yang diberikan adalah 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
D. Janis afirmasi "Guru Honorer THK-II"