Berlaku Untuk peserta terdaftar di database THK-II SKN dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir (berdasarkan data Dapodik).
Tambahan nilai/afirmasi dapat diterapkan secara akumulatif. Nilai total Kompetensi Teknis tidak boleh lebih besar dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
Arti kode afirmasi
Arti kode atau keterangan afirmasi A, B, C, D, BD, dst dalam PPPK:
A: Afirmasi Sertifikat Pendidik
B: Afirmasi Usia 35+
C: Afirmasi Disabilitas
D: Afirmasi K2
Dengen demikian, apabila tercantum kode atau keterangan afirmasi AB, artinya mendapatkan afirmasi Serdik dan afirmasi Usia 35+.