Begini Maksud Passing Grade Kategori 1, 2, dan 3 dalam PPPK Guru 2021, Simak Penjelasan Lengkapnya Disini

- 10 Desember 2021, 06:31 WIB
Daftar Nilai Ambang Batas PPPK Guru Tahap 2 Terbaru 2021, Unduh PDFnya Disini!!!
Daftar Nilai Ambang Batas PPPK Guru Tahap 2 Terbaru 2021, Unduh PDFnya Disini!!! /Instagram.com/@bkngoidofficial

Portal Kudus - Inilah maksud passing grade kategori 1, 2, dan 3 dalam PPPK Guru 2021 Tahap 2. Silahkan simak penjelasan lengkapnya disini.

Berikut ini disampaikan informasi pengumuman tentang Seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 untuk guru honorer.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah melakukan perubahan baru tentang nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021.

Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan nilai ambang batas atau pasing grade PPPK Guru 2021.

Baca Juga: Download Soal dan Jawaban Wawancara PPPK 2021 PDF Lengkap dengan Pembahasan, Klik Download Soal PDF Disini

Mengacu pada surat yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169 Tahun 2021, informasi itu disampaikan tentang peraturan baru tentang passing grade PPPK Guru 2021.

Passing grade PPPK Guru 2021 dibagi menjadi tiga kategori passing grade atau nilai ambang batas, yakni passing grade kategori 1, passing grade kategori 2, dan passing grade kategori 3.

Adapun sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169 Tahun 2021 perubahan passing grade PPPK Guru 2021 terbaru hanya berlaku pada passing grade kategori 2 dan kategori 3.

Dalam hal ini perubahan passing grade kategori 2 mengalami penurunan dibandingkan passing grade kategori 2 sebelumya yang diatur pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 Tahun 2021.

Berikut nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 Terbaru.

1. Passing grade kategori 1

Passing grade sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 112 Tahun 2021.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal PPPK Guru IPS SMP 2021 Tahap 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasannya

2. Passing grade kategori 2

Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

3. Passing grade kategori 3

Jika passing grade kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi, maka Passing grade kategori 3 digunakan.

Adapun materi yang akan diujikan untuk PPPK Guru 2021 tahap 2 adalah terdiri 4 materi yang yakni:

- Seleksi kompetensi teknis (100 soal)

- Kompetensi manajerial (25 soal)

Baca Juga: Para Kontributor Berita di OPD Kabupaten Pati Ikuti Pelatihan Jurnalistik

- Kompetensi sosial kultural (20 soal)

- Wawancara (10 soal)

Berikut rincian passing grade seleksi PPPK Guru 2021:

- Seleksi kompetensi teknis

  • Nilai kumulatif maksimal: 500
  • Untuk passing grade tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021.

Baca Juga: Inilah Prediksi Soal dan Jawaban Tes Wawancara PPPK 2021 , Pelajari Contoh Soal dan Download PDF Soal Disini

- Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural

  • Nilai kumulatif maksimal: 200
  • Passing grade kategori 1: 130
  • Passing grade kategori 2: 110
  • Passing grade kategori 3: 130

- Wawancara

  • Nilai kumulatif maksimal: 40
  • Passing grade kategori 1: 24
  • Passing grade kategori 2: 20
  • Passing grade kategori 3: 24

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Bulan Desember 2021 Kapan Cair? Begini Penjelasan UPT P4OP DKI Jakarta

 Untuk mengetahui lebih jelas apa yang dimaksud passing grade kategori 1, 2, dan 3, silahkan simak contoh perhitungan passing grade di bawah ini.

Contoh perhitugan passing grade

Seorang Guru berusia 34 tahun mengikuti tes PPPK Guru 2021 tahap 2 dengan formasi bahasa Indonesia SMP.

Beliau telah mengikuti Uji Kompetensi dan mendapat nilai teknis 240, manajerial sosio kultural 185, serta nilai wawancara 35.

Baca Juga: Berapa Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 2? Ini Rincian Lengkap Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 2

Berdasarkan Kepmenpan-RB nomor 1169 , Masuk kategori nilai ambang batas mana guru tersebut?

Jawaban

Guru tersebut termasuk ke nilai ambang batas kategori 3 karena beliau mendapatkan nilai kompetensi 240.

Apakah guru ini lolos? Iya karena nilai ambang batas kategori 3 untuk guru bahasa Indonesia SMP yang harus dicapai 215, sedangkan nilai guru tersebut adalah 240.

1. Nilai guru tersebut bukan termasuk di Passing grade kategori 1, karena nilai teknis beliau hanya 240, sedangkan nilai ambang batas kategori 1 harus 265 agar bisa lolos.

Baca Juga: Simak Cara Daftar dan dan Pengisian Identitas Monev PPPK Guru 2021 Tahap 2 di Link monevpppk.siptk.app

2. Guru ini juga bukan masuk ke pelamar kategori 2 karena usinya baru 34 tahun. Sedangkan berdasarkan diktum keenam kepmendikbud tersebut diatas, Nilai ammbang batas kategori 2 diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran.

Demikian informasi maksud passing grade kategori 1, 2, dan 3 dalam PPPK Guru 2021 Tahap 2.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah