KJP Plus Tahap 2 Bulan Desember 2021 Kapan Cair? Begini Penjelasan UPT P4OP DKI Jakarta

- 4 Desember 2021, 06:18 WIB
Segera Cair, Ini Besaran Dana yang Diterima Siswa Saat Pencairan KJP Plus Tahap 2 Desember 2021.
Segera Cair, Ini Besaran Dana yang Diterima Siswa Saat Pencairan KJP Plus Tahap 2 Desember 2021. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

Portal Kudus - Bulan Desember 2021 akan menjadi bulan keberuntungan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta.

Bantuan sosial yang diberikan pemerintah pusat ataupun daerah banyak yang cair, dan dipastikan dalam waktu dekat.

Seperti KJP Plus Tahap 2 untuk jenjang SD, SMP, SMA dan sederajat akan mendapatkan bantuan bulan ini, dan akan cair bulan Desember 2021.

KJP Plus awalnya hanya dapat dicairkan per 6 bulan untuk dibelanjakan keperluan sekolah. Namun, pandemi Covid-19 membuat pemerintah memutuskan untuk mencairkan KJP Plus per bulan.

Baca Juga: Tanggal 22 Desember 2021 Memperingati Hari Apa? Simak Ini Momen Penting Perayaan Pada 22 Desember 2021

Besaran dana yang diterima pemegang KJP Plus akan berbeda di setiap jenjangnya. Semakin tinggi jenjang pendidikan, maka dana bantuan yang diterima akan lebih banyak.

Dana tersebut bisa digunakan untuk beragam keperluan pendidikan. Misalnya seperti untuk peralatan sekolah, transportasi, hingga masuk ke taman bermain dan rekreasi.

Selain dana utama yang didapatkan pada KJP Plus tahap II, akan ada tambahan dana SPP yang akan diberikan sebanyak 5 kali.

Dimana masing-masing dana SPP akan diberikan sesuai dengan jenjang sekolah, pemberian satu kali dalam sebulan dan akan diberikan sebanyak 5 kali.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x