Portal Kudus - Berikut informasi maksud passing grade kategori 1, 2, dan 3 dalam PPPK Guru 2021 Tahap 2. Silahkan simak pembahasannya disini.
Berikut ini disampaikan informasi pengumuman tentang Seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 untuk guru honorer.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah melakukan perubahan baru tentang nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021.
Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan nilai ambang batas atau pasing grade PPPK Guru 2021.
Mengacu pada surat yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169 Tahun 2021, informasi itu disampaikan tentang peraturan baru tentang passing grade PPPK Guru 2021.
Passing grade PPPK Guru 2021 dibagi menjadi tiga kategori passing grade atau nilai ambang batas, yakni passing grade kategori 1, passing grade kategori 2, dan passing grade kategori 3.
Adapun sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169 Tahun 2021 perubahan passing grade PPPK Guru 2021 terbaru hanya berlaku pada passing grade kategori 2 dan kategori 3.
Dalam hal ini perubahan passing grade kategori 2 mengalami penurunan dibandingkan passing grade kategori 2 sebelumya yang diatur pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 Tahun 2021.