Portal Kudus - Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Bekasi untuk tahun 2022.
Upah Minimun Regional atau yang disingkat UMR merupakan patokan untuk menentukan upah minimum di suatu wilayah.
Secara resmi, kini istilah UMR berganti nama menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Namun, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih sering digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu wilayah.
Penetapan UMP yang baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rata-rata simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.
Dikutip Portal Kudus dari laman resmi Pemrov Jawa Barat, bahwa Gubernur Jawa Barat melalui Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat, telah menetapkan secara resmi UMP Jawa Barat tahun 2022.