UMK 2022 Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara 'Karesidenan Banyumas' UMP Jawa Tengah 2022

- 23 November 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik 0,78 persen.
Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik 0,78 persen. /ANTARA

Portal Kudus - Karesidenan Banyumas atau Eks-Karesidenan Banyumas adalah wilayah pemerintahan masa Hindia Belanda yang saat ini meliputi Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara.

Seperti diketahui, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 naik sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Cek, Daftar UMK dan UMR Jateng 2022, Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah

Dengan terbitnya SK Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nomor 561/2021 tertanggal 20 November 2021 ini, maka UMP tahun 2022 Jateng resmi naik 0,78 persen atau menjadi Rp1.812.935.

Dilansir dari situs resmi jatengprov.go.id, pertumbuhan ekonomi Jateng tahun 2021 adalah 0,97 persen dan minimal inflasi 1,28 persen.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2022 PDF, Download Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Jika angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya 0,78 persen diterapkan juga untuk UMR dan UMK 2022 Jawa Tengah, maka berikut rincian atau daftar UMR dan UMK 2022 pada Karesidenan Banyumas meliputi Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2022 Resmi Ditetapkan, Perusahaan yang Abaikan Struktur dan Skala Upah Terancam Kena Sanksi

- Kabupaten Purbalingga Rp2.003.506

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x