Portal Kudus - UMP DKI Jakarta 2022 PDF, link download Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Bagi Anda yang sedang mencari UMP DKI Jakarta 2022 PDF, simak artikel ini selengkapnya.
Pada Minggu 21 November 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Adapun UMP Provinsi DKI Jakarta 2022 adalah sebesar Rp4.453.935, atau naik 0,85 persen.
Sebagai informasi, UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 adalah sebesar Rp4.416.186.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," kata Gubernur Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu 21 November 2021, dikutip Portal Kudus dari Pikiran-Rakyat.com.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa penetapan UMP DKI Jakarta tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.