Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan untuk Mobil dan Sepeda Motor Menurut Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008

- 2 November 2021, 08:04 WIB
Simak syarat lulus uji emisi kendaraan untuk mobil dan motor menurut Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.
Simak syarat lulus uji emisi kendaraan untuk mobil dan motor menurut Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. /Ilustrasi: Instagram.com/@dinaslhdki

Adapun kriteria kendaraan uji emisi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Berikut peraturan atau kriterianya, baik untuk mobil maupun motor, sesuai tahun produksi:

A. Mobil

- Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

- Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

Baca Juga: RI 8 Mobil Siapa? Ternyata RI 8 Adalah Mobil Pejabat Ini, Simak Daftar Pelat Nomor Khusus Menteri dan Pejabat

- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

Baca Juga: RI 9 Siapa? Ternyata RI 9 Mobil Pejabat Ini, Simak Daftar Pelat Nomor Khusus Menteri dan Pejabat Negara

B. Motor

- Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm

- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Demikian kriteria atau syarat lulus uji emisi kendaraan untuk mobil dan motor.***

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah