KJMU Tahap II Masih Dibuka, Simak Info Terkait Pendaftaran Bantuan KJMU Tahap II September 2021

- 18 September 2021, 14:42 WIB
KJMU Tahap II Masih Dibuka, Simak Info Terkait Pendaftaran Bantuan KJMU Tahap II September 2021
KJMU Tahap II Masih Dibuka, Simak Info Terkait Pendaftaran Bantuan KJMU Tahap II September 2021 /

Portal Kudus - Program KJMU Tahap II telah resmi dibuka, pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 13 hingga 25 September 2021.

Segera daftarkan diri kalian sebelum pendaftarannya ditutup, adapun bagi kalian yang ingin mendaftar KJMU untuk Tahap II, simak persyaratan pendaftarannya berikut.

Artikel berikut berisikan informasi tentang syarat pendaftaran KJMU untuk Tahap II September 2021.

Baca Juga: Segera Daftar! KJMU Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Dibuka, Berikut Ini Mekanisme Pendataan dan Pendaftarannya

Berikut persyaratan umum Penerima bantuan KJMU Tahap II 2021:

- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah

- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Adapun persyaratan khusus Penerima bantuan KJMU Tahap II ialah sebagai berikut:

- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

Baca Juga: Berikut Informasi Pencairan Dana PIP untuk Jenjang SD SMP dan SMA/SMK Sederajat 2021 Simak Cara Ceknya di sini

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya

- Perlu diketahui, pengajuan paling lama ialah semester 2,

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia

- Telah dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Baca Juga: KJP Bulan September Cair Tanggal 14? Berikut Informasi Terkait Jadwal Pencairan KJP Tahap II

Besaran data yang diterima oleh tiap-tiap Mahasiswa ialah 900.000 setiap semester.

 

Perlu diperhatikan, biaya penyelenggaraan pendidikan ialah biaya yang dikelola oleh PTN atau PTS.

Dan untuk biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa, Biaya Buku, Makanan Bergizi, Transportasi serta Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Demikianlah informasi terkait pendaftaran bantuan KJMU untuk Tahap II September 2021.***

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x