Portal Kudus - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 2 2021 sudah dibuka pendaftarannya.
Banyak yang mencari info terkait KJMU tahap 2 2021 ini, Artikel ini akan menyajikan mekanisme pendataan, besaran dana KJMU, hingga syarat dan ketentuan penerima KJMU tahap 2 2021.
KJMU tahap 2 2021 adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Besaran insentif penerima KJMU tahap 2 2021 yakni Rp9 juta, adapun dana tersebut dapat digunakan untuk sebagai berikut.
- Biaya penyelenggaraan pendidikan.
- Biaya pendukung personal (biaya hidup) : Biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Mekanisme Pendataan dan Pendaftaran.
- 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar ke sekolah.
- 28-29 September 2021: Dinas pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari data terpadu pemerintah DKI Jakarta dari sekolah.
- 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
- 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
Persyaratan KJMU
1. Persyaratan umum :