Update Info KJP Plus Bulan September 2021 Kapan Cair Tanggal Berapa, Ini Penjelasan UPT P4OP DKI Jakarta

- 12 September 2021, 05:22 WIB
enarkah KJP Plus Bulan September 2021 Cair Tanggal 13? Ini Jawabannya!
enarkah KJP Plus Bulan September 2021 Cair Tanggal 13? Ini Jawabannya! /Disdikdki/

Portal Kudus - Kapan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode September 2021 menjadi pertanyaan yang sering diajukan Warga Ibu Kota lewat media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Facebook.

Menurut informasi yang beredar, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, belum bisa memberikan kepastian terkait pencairan KJP Plus bulan September 2021 tapi pencairanya seperti bulan-bulan sebelumnya yaitu secara bertahap dimulai jenjang SD terlebih dahulu.

Ditambah, situs resmi kjp.jakarta.go.id belum ada postingan mengenai pengumuman resmi pencairan KJP Plus bulan September 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Kapan Cair? Cek Status Penerima Lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Artinya masih harus menunggu dan pantau terus menerus, informasi yang akan akan memberikan jawaban kapan jadwal cair KJP Plus.

Dari pantauan Portal Kudus, pada bulan lalu dana KJP Plus disalurkan mulai tanggal 13 Agustus, lebih cepat dibandingkan bulan Juli yang dilakukan pada tanggal 16. Padahal sebelumnya, dari Januari hingga April 2021 pencairan dilakukan setiap tanggal 5.

Dilihat dari pemantauan tersebut untuk dana KJP Plus bulan September 2021 diprediksi akan disalurkan Pemprov DKI Jakarta via Bank DKI pertengahan bulan September 2021.

KJP Plus awalnya hanya dapat dicairkan per 6 bulan untuk dibelanjakan keperluan sekolah. Namun, pandemi Covid-19 membuat pemerintah memutuskan untuk mencairkan KJP Plus per bulan.

Baca Juga: Sambut Bulan September 2021 dengan Membaca Sholawat Jibril untuk Membuka Pintu Rezeki

Besaran dana yang diterima pemegang KJP Plus akan berbeda di setiap jenjangnya. Semakin tinggi jenjang pendidikan, maka dana bantuan yang diterima akan lebih banyak.

Dana tersebut bisa digunakan untuk beragam keperluan pendidikan. Misalnya seperti untuk peralatan sekolah, transportasi, hingga masuk ke taman bermain dan rekreasi.

Jumlah nominal untuk dana bantuan KJP Plus yang akan cair per bulan;

1. Jenjang SD/SDLB/MI - Rp250.000;

2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs - Rp300.000 ;

3. Jenjang SMA/SMALB/MA - Rp420.000;

4. Jenjang SMK - Rp450.000;

5. PKBM - Rp300.000.

Baca Juga: Kabar Gembira Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Cair Awal September 2021

Jika ingin mendapatkan bantuan ini, siswa tersebut harus sudah masuk syarat penerima bantuan KJP Plus September 2021.

Berikut syarat penerima KJP Plus September 2021:

1. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal

2. Terdaftar dalam BDT, DTKS dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan gubernur

3. Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

4. Dan mempunya surat keterangan tidak mampu yang dapat diperoleh dari kantor kelurahan setempat.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus bulan September 2021, dihimbau untuk memfollow akun @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah