Portal Kudus - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan memberikan bantuan berupa insentif untuk guru madrasah bukan PNS dalam waktu dekat.
Diperkirakan insentif tersebut akan cair pada bulan September 2021, dengan menyasar 300 ribu guru madrasah bukan PNS.
Sesuai dengan penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam website resmi Kemenag menyampaikan kebenaran informasi tersebut.
Sampai saat ini Kemenag tengah memproses terkait pencairan insentif yang diperuntukkan khusus untuk guru madrasah bukan PNS.
Untuk saat ini proses masih memasuki tahap finalisasi, dengan data yang diperoleh dari Ditjen Pendidikan Islam untuk melakukan proses pencairan.
Besaran dana yang dialokasikan untuk bantuan ini dengan anggaran Rp 647 miliar, untuk 300 ribu guru madrasah bukan PNS.
Namun belum diketahui secara pasti besaran nominal yang akan diberikan kepada masing-masing yang akan menerimanya.
Adapun kriteria guru madrasah bukan PNS yang dimaksudkan di sini adalah guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).