Masjid dan Mushala Dapat Bantuan Operasional Hingga Rp20 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

- 8 September 2021, 08:05 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan cara daftar bantuan operasional Masjid dan Musala dari Kemenag.
ILUSTRASI - Syarat dan cara daftar bantuan operasional Masjid dan Musala dari Kemenag. /PIXABAY/Makalu

2. Penyemprotan disinfektan/program sterilisasi masjid dan mushala.

Baca Juga: KJP Plus SD Bulan September 2021 Kapan Cair? Ini Syarat Dapatkan Bantuan Beasiswa Rp250 Ribu

3. Bantuan penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar Islam, pengajian taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan masjid dan mushala secara daring, dan

4. Langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, dan keamanan masjid dan mushala.

Syarat pengajuan bantuan operasional masjid dan mushala

1. Masjid atau mushala yang terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemeterian Agama.

2. Memiliki rekening Bank atas nama Masjid atau mushala, dan

3. Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2021, Dapatkan Bantuan Uang Kuliah Rp9 Juta

Prosedur pengajuan bantuan operasional masjid dan mushala

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x