Portal Kudus - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorar Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan mushala di daerah yang terdampak Covid-19.
Kemenag menyediakan anggaran sebesar 6,9 miliar untuk dana bantuan masjid dan mushala ini. Bantuan operasional ini dapat digunakan untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.
"Terkait bantuan Masjid dan Mushala. Kemenag menyediakan anggaran sebesar Rp 6,9 M. Prosesnya mudah, tidak perlu proposal yang sulit dan njlimet," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas Kamis, 2 September 2021 yang dikutip Portal Kudus dari kemenag.go.id
Dana bantuan masjid dan mushala ini dengan rincian 6,2 miliar untuk masjid dan 700 juta rupiah untuk mushala. Adapun besaran bantuan yang akan diberikan sebesar 20 juta rupiah untuk setiap masjid dan 10 juta rupiah untuk setiap mushala.
Baca Juga: Panduan Klaim Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan September 2021, Ini Caranya
Berikut ini petunjuk dan teknis penyaluran bantuan operasional masjid dan mushala di daerah yang terdampak Covid-19 berdasarkan Kepdirjen No. 574/2021.
Bantuan digunakan untuk:
1. Pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser dan cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh, obat-obatan/multivitamin, dan sarana lainnya terkait penaggulangan dampak Covid-19 pada masjid dan mushala.